Minggu, 2 Maret 2014 dibawah hujan yang tidak menyurutkan semangat dan antusias kawan-kawan BTM-PILAR untuk mendapatkan dan mempelajari ilmu baru.
'Sesuai dengan isi kontrak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di HongKong siapakah yang berhak memutuskan kontrak?' Pertanyaan yang diajukan kak Sumber selaku pembimbing dan ketua dari BTM-PILAR untuk mengawali acara pendidikan di markas BTM tepatnya dibawah dipohon kemiri dekat prahu-prahuan Causeway Bay.
Berdasarkan kontrak kerja yang ditanda tangani seluruh pekerja migrant mengatakan bahwa, PRT dan majikan berhak memutuskan kontrak kerja. Jika tidak ada kecocokan dengan pekerjaan atau majikan dan hal yang terkait di dalam kontrak kerja.
Ada 2 cara dalam memutuskan kontrak kerja.
1. Memutuskan kontrak dengan cara langsung.
Yakni dengan cara menganti uang 1 bulan gaji dan bisa meninggalkan rumah.
2. Memutuskan kontrak dengan cara memberi surat One Month Notice (satu bulan pemberitauan)
Yang dimana surat ini nantinya di fotocopy 2 lembar, yang 1 dikirim ke Departemen Imigrasi, yang 1 diberikan ke majikan dan yang 1 nya dipegang PRT itu sendiri.
Berikut ini adalah Tata cara menulis surat pemutusan kontrak kerja:
1. Tanggal penulisan surat.
Dalam hal ini tidak boleh melebihi tanggal diawal pemutusan kontrak
2. Nama dan Alamat majikan.
Harus sesuai dengan kontrak kerja.
3. Tanggal awal pemutusan kontrak. (yakni 1 bulan sebelum keluar dari rumah majikan)
4. Alasan pemutusan kontrak.
5. Tanggal akhir pemutusan kontrak kerja.
(yaitu dimana pada tanggal ini PRT harus keluar dari majikan).
6. Nama PRT, tanda tangan, dan nomer HK Identitas diri (KTP).
Contoh:
![]() |
| Contoh surat pemutusan kontrak kerja |
Bagi kawan-kawan yang berminat untuk belajar bersama dengan BTM-PILAR dalam hal hukum PRT hubungi :
Kak Sumber, fb Oyote Beringin 91669454
Army , fb: Rhimbainya Beringin 91741307
SELAMAT BERGABUNG...!!



