Sunday, September 28, 2014

Cabut UU Pilkada

Pernyataan Sikap JBMI (Jaringan Buruh Migrant Indonesia di Hong Kong).

SBY & ELIT POLITIK INDONESIA:
Hentikan Mengabdi Pada Pemodal Asing
Akhiri Kemiskinan dan Sediakan Lapangan Kerja
Kembalikan Hak Demokratis Rakyat! Cabut UU Pilkada!

Menjelang akhir 10 tahun jabatannya, SBY dan elit-elit politik yang sedang menguasai negeri Indonesia tidak hentinya menyengsarakan rakyat. SBY dan klik-nya secara terbuka mengesahkan aturan-aturan yang kejam dan menghisap yang hanya menguntung para elit politik dan pemodal asing.

Dalam beberapa minggu terakhir ini saja, SBY telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan anti rakyat mulai dari perampasan tanah atas nama “pembangunan” seperti yang terjadi di Rembang dan Karawang serta daerah-daerah lain, kenaikan BBM sebesar Rp. 3000 pada bulan Nopember mendatang dan yang paling terbaru adalah pengesahan undang-undang Pilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tanggal 25 September 2014 kemarin.

Tentu langkah ini tidak aneh jika kita lihat buruknya catatan SBY selama 10 tahun memimpin. SBY telah menaikan BBM beberapa kali, menaikan listrik dan harga kebutuhan pokok, mengesahkan undang-undang ormas yang membatasi hak berorganisasi dan berekspresi, mengesahkan Master Plan Percepatan dan Pelaksaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membantu para pemodal untuk mempercepat laju keuntungan melalui perampasan sumber daya, mengijinkan aparat untuk makin kejam terhadap rakyat dan masih banyak lagi catatan-catatan hitam SBY yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

UU Pilkada: Undang-Undang Pesanan Pemodal Asing

Para pemodal dunia yang mempromosikan globalisasi neoliberal semakin berkurang keuntungannya apalagi setelah krisis global. Untuk mengembalikan dan meningkatkan keuntungan, maka para pemodal yang menguasai perdagangan dunia ini juga sibuk mencari cara-cara baru yang meyakinkan tersedianya sumber daya alam murah, tenaga kerja murah dan pasar yang luas bagi produknya. Indonesia yang sangat kaya alam dan rakyatnya memenuhi persyaratan yang diinginkan sehingga selalu diincar sejak jaman dulu sampai sekarang.

Jika Belanda datang sendiri ke Indonesia untuk menjajah selama 350 tahun, tetapi kini penjajahan dilakukan secara tidak langsung melalui perdagangan bebas neoliberal yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan Negara-Negara kaya dunia lainnya.

Untuk menjalankan penjajahan gaya baru ini, maka harus meyakinkan bahwa orang-orang yang memimpin Indonesia adalah mereka yang bersedia dikendalikan dan semua peraturan yang diciptakan  harus mengabdi kepada kepentingan pemodal. Inilah yang menyebabkan sejak Suharto sampai SBY berkuasa, Semua program dan peraturan hanya seakan-akan untuk pembangunan rakyat tetapi hakekatnya memuluskan agenda penjajah asing tersebut seperti kenaikan BBM dan UU Pilkada.

Para pemodal asing melalui SBY dan elit-elit politik yang berkuasa hari ini sangat berkepentingan mengesahkan UU Pilkada karena mereka harus meyakinkan keinginan mereka dijalankan dari pusat ke bawah tanpa hambatan. Jika melalui pilihan langsung, maka rakyat yang sudah mulai terbuka kesadarannya tentu akan kritis menilai pemimpin-pemimpinnya apalagi terhadap mereka yang sudah punya catatan buruk. Melalui UU Pilkada ini, secara perlahan Indonesia akan dikembalikan ke sistem birokrasi yang pernah diciptakan Belanda ketika menjajah dulu dimana semua keputusan dan pemimpin ditentukan oleh Belanda. Atau bahkan kembali ke sistem kerajaan.

Hak Demokratis Rakyat Terancam, Mari Kita Bersatu Melawan

Saat ini saja ketika ruang demokratis sedikit terbuka khususnya setelah Suharto ditumbangkan, rakyat masih tidak punya hak demokratis sejati. Hal ini terbukti dengan panggung politik Indonesia sangat dikuasai oleh elit-elit yang kaya yang bersaing dengan menebar janji-janji palsu. Sementara rakyat hanya jadi penonton dan pemilih. Jadi bisa dibayangkan jika hak demokratis yang cuma sedikit ini akhirnya dicabut maka rakyat akan lumpuh dan mutlak menjadi budak di negeri sendiri dan Negara lain untuk memuaskan keserakahan elit politik dan pemodal asing.

Imbasnya, penderitaan akan semakin mendalam dan rakyat akan semakin terpasung dalam kemiskinan, ketakutan, keterbelakangan dan pembodohan. Rakyat yang melawan akan pasti dihabisi seperti di jaman Belanda dan orde baru Suharto.

Indonesia bukan negeri miskin dan bodoh tetapi yang benar adalah dimiskinkan dan dibodohi. Penghisapan ratusan tahun oleh penjajah lama dan penjajah baru yang menjadi akar penderitaan panjang rakyat Indonesia. Buruh migran adalah bukti kongkret rakyat Indonesia yang dimiskinkan, digusur dari tanahnya sendiri, diupah seperti budak, dibutakan dari ilmu pengetahuan. Tanpa adanya penghisapan atas alam dan rakyat Indonesia, tentu hari ini Indonesia sudah menjadi negeri sejahtera dan menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

Selama Indonesia dikuasai asing maka selamanya rakyat akan terus terpaksa keluar negeri demi kelangsungan hidup. Untuk itulah, sudah jadi kewajiban kita sebagai bagian dari rakyat Indonesia untuk turut berpartisipasi untuk menolak semua kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat. Karena apa yang merugikan rakyat pasti merugikan buruh migran.

Penjajahan dalam bentuk apapun tidak akan pernah membawa rakyat menuju kesejahteraan. Maka mari kita bangkitkan semangat kita untuk saling menyadarkan, bersatu dan tanpa kenal lelah melanjutkan cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka sepenuhnya. ###

Tuesday, September 23, 2014

BTM PILAR lah Satu Satunya

Minggu yang paling berkesan setelah sekian lama berada di Hong Kong yakni hari yang bertepatan dengan 3rd Anniversary BTM PILAR HK.
Waktunya liburan, Aku bangun jam 5 pagi, lalu mempersiapkan diri segera keluar meninggalkan rumah. Pukul 6 tepat MTR mulai beroperasi. Saya pastikan jam segitu bisa menaiki train pertama. Dari Tung Chung tempatku tinggal. Berangkat menuju laiking untuk menjemput salah satu teman yang membawa banyak barang untuk keperluan nanti.

Saya adalah salah satu anggota aktif sekaligus pendiri dari organisasi Beringin Tetap Maju (BTM) alasan mengambil nama tersebut adalah karena aktifitas tiap minggu berada dibawah pohon beringin. BTM adalah Organisasi massa yang terdiri dari 25 anggota aktip tiap minggunya. Markas BTM berada di dekat Prau-Prauan Causeway Bay. BTM juga salah satu anggota dari Persatuan BMI Hong Kong Tolak Overcharging (PILAR HK) adalah sebuah Aliansi yang menolak tingginya biaya penempatan.

Minggu, 21 September 2014 BTM PILAR HK memperingati anniversary yang ke-3 di George Street depan Sasa dan HSBC, tepat pukul 12.30 dimulai, dibuka dengan Do'a oleh ketua GAMMI ( Gabungan Mingrant Muslim Indonesia di Hong kong) dan dilanjutkan kesenian dari Indonesian Mingrant Workers Union (IMWU). Mengangkat tema "jalin silahturahmi dengan menggali seni dan kreatifitas BMI untuk mengembangkan bakat di luar negeri". Ada beberapa jenis perlombaan antara lain :
1. Lomba gubahan lagu dengan tema KTKLN. Alasan mengambil tema ini ialah karena mayoritas buruh migrant merasa tertekan karena adanya peraturan yang mewajibkan untuk memiliki kartu tersebut. KTKLN merupakan perampasan upah secara berlapis karena harus membayar asuransi sejumlah Rp 400.000 selama 2 tahun. Dalih pemerintah selama ini KTKLN tidak diwajibkan untuk yang cuti tapi untuk Calon TKI namun masih banyak kawan BMI yang gagal terbang karena tidak memiliki KTKLN.
2. Tari tradisional
3. Modern dance
4. Fashion show cewek
5. Fashion show TB dengan tema jeans kasual.

Yang masing2 jenis perlombaan diambil lima pemenang yakni, juara 1, 2, 3, harapan 1 dan harapan 2. Antusias kawan-kawan BMI dengan kegiatan sangat tinggi semua itu terbukti dari padatnya jalanan ditempat tersebut. Ratusan kawan2 migrant yang memenuhi area bersorak sorai saling mensupport ketika acara dimulai. Aparat kepolisian Hong Kong juga turut andil dalam menertibkan jalanan yang penuh dengan massa. Mission For Migrant Worker (MFMW) yang menjadi salah satu sponsor juga memberikan konseling kepada kawan buruh migrant yang mengalami berbagai masalah dengan majikan ataupun pekerjaan. Adapun sponsor lain yang mendukung BTM yaitu : Publik Olshop, Radio DBC, Nano Spray, Tya Cookies, Rekanan, Cakrawala, Yayan Rorix Creation, Shanty Collection, dan Mia.

Disela-sela kegiatan seluruh anggota BTM memotong tumpeng dan menyanyikan lagu perjuangan agar tetep semangat dalam berorganisasi. Kak Sumber sebagai ketua BTM PILAR dalam sambutannya mengatakan bangga dan salut atas kesadaran dan kerjasama  panitian yang mayoritas anggota BTM sendiri. "Tanpa kalian semua BTM tidak sebesar ini dan Saya tidak akan berdiri disini saat ini" imbuhnya sambil mengenang suka duka berorganisasi.
Harapan kedepan setelah acara ini semoga kawan-kawan BTM tambah solid dalam berjuang, semakin erat dalam persatuan dan selalu rendah hati dan tidak sombong.

Happy 3rd Anniversary untuk BTM PILAR, semangat digaris juang.

Juara fashion show cewek


Padatnya penonton

febby icon fashion cewek







Thursday, September 18, 2014

PANDUAN BILA CUTI TANPA KTKLN

Langkah-langkah menghadapi pencegahan pemberangkatan TKI tanpa KTKLN.

Langkah 1
.Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan Anda antara lain: 1. Paspor 2. Tiket pesawat 3. Visa atau Work Permit atau Work Pass ( sesuai dengan yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa kerja yang tertera di paspor.

Langkah 2.
Siapkan alat komunikasi Anda agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk), seperti SERIKAT BURUH MIGRAN, organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

Langkah 3.
Persiapkan diri menghadapi 3 loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. 3 loket tersebut antara lain: 1. Loket maskapai penerbangan. Saat chek in di loket maskapai penerbangan (proses boarding pass) maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.
2. Loket BNP2TKI atau BP3TKI. Saat di loket ini, TKI yang ingin kembali ke LN, biasanya akan ditanya, apakah memiliki KTKLN atau tidak. Jika memiliki KTKLN akan divalidasi. Jika TIDAK, maka petugas akan menolak keberangkatan Anda atau berdalih meminta Anda mengurus KTKLN terlebih dahulu.
3. Loket Imigrasi. Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (sesuai UU Keimigrasian no. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya paspor). Sesuai UU Keimigrasian pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki paspor dan BMI/TKI masuk daftar pencegahan (cekal).

Langkah 4.
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan Anda ke Luar Negeri (baik petugas maskapai, BNP2TKI/BP3TKI dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:
1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada petugas bahwa Anda mamang tidak mau membuat KTKLN. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan dan cap instansi yang menolak. Biasanya apabila Anda menolak, maka petugas akan memanggil atasannya untuk menghadapi Anda. Atau sebaliknya Anda lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
2. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda (maksimalkan peralatan sederhana yang Anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar atau video).
3. Tegaskan argumen sbb:

PERYATAAN 1
“Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI/BP3TKI atau pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan penerbangan TKI, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 2 huruf F UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

PERNYATAAN 2
“Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.”

PERYATAAN 3.
“Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau surat edaran dari kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, karena kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI diseluruh Indonesia BUKANLAH pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. “

PERYATAAN 4.
“Jika petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara hukum”.

Langkah ke 5.
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak Anda, segera hubungi “help desk” atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:
1. LBH Yogyakarta atas nama ABDUL RAHIM SITORUS, telepon: 081229033381 (simpati) 08175419601 (xl).
2. Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (http//buruhmigran.or.id/) atas nama FATHULLOH/LAMUK telepon 081390003508.
3. IFN Singapura atas nama TUKINAH telepon +6582569366【 Nara sumber : bpk Abdul Rahim Sitorus 】