Thursday, September 18, 2014

PANDUAN BILA CUTI TANPA KTKLN

Langkah-langkah menghadapi pencegahan pemberangkatan TKI tanpa KTKLN.

Langkah 1
.Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan Anda antara lain: 1. Paspor 2. Tiket pesawat 3. Visa atau Work Permit atau Work Pass ( sesuai dengan yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa kerja yang tertera di paspor.

Langkah 2.
Siapkan alat komunikasi Anda agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk), seperti SERIKAT BURUH MIGRAN, organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

Langkah 3.
Persiapkan diri menghadapi 3 loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. 3 loket tersebut antara lain: 1. Loket maskapai penerbangan. Saat chek in di loket maskapai penerbangan (proses boarding pass) maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.
2. Loket BNP2TKI atau BP3TKI. Saat di loket ini, TKI yang ingin kembali ke LN, biasanya akan ditanya, apakah memiliki KTKLN atau tidak. Jika memiliki KTKLN akan divalidasi. Jika TIDAK, maka petugas akan menolak keberangkatan Anda atau berdalih meminta Anda mengurus KTKLN terlebih dahulu.
3. Loket Imigrasi. Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (sesuai UU Keimigrasian no. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya paspor). Sesuai UU Keimigrasian pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki paspor dan BMI/TKI masuk daftar pencegahan (cekal).

Langkah 4.
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan Anda ke Luar Negeri (baik petugas maskapai, BNP2TKI/BP3TKI dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:
1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada petugas bahwa Anda mamang tidak mau membuat KTKLN. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan dan cap instansi yang menolak. Biasanya apabila Anda menolak, maka petugas akan memanggil atasannya untuk menghadapi Anda. Atau sebaliknya Anda lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
2. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda (maksimalkan peralatan sederhana yang Anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar atau video).
3. Tegaskan argumen sbb:

PERYATAAN 1
“Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI/BP3TKI atau pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan penerbangan TKI, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 2 huruf F UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

PERNYATAAN 2
“Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.”

PERYATAAN 3.
“Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau surat edaran dari kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, karena kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI diseluruh Indonesia BUKANLAH pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. “

PERYATAAN 4.
“Jika petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara hukum”.

Langkah ke 5.
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak Anda, segera hubungi “help desk” atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:
1. LBH Yogyakarta atas nama ABDUL RAHIM SITORUS, telepon: 081229033381 (simpati) 08175419601 (xl).
2. Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (http//buruhmigran.or.id/) atas nama FATHULLOH/LAMUK telepon 081390003508.
3. IFN Singapura atas nama TUKINAH telepon +6582569366【 Nara sumber : bpk Abdul Rahim Sitorus 】

No comments:

Post a Comment