Kartika dan Erwiana adalah BMI yang menjadi korban penyiksaan. Kartika selama dua tahun mendekam dirumah majikan, disiksa, dan di ikat dikursi saat saat ditinggal berlibur oleh majikan dan tidak dikasih makan serta tidak digaji dan bahkan diwajibkan untuk memakai pampers. Erwiana adalah korban kedua yang diketahui publik. Ia disiksa, dipukuli dengan ganggang vacum cleaner, ditonjok matanya, kerja overtime, tidak dikasih libur, dan ketika musim dingin tiba kakinya penuh luka namun majikan malah menyuruhnya untuk membungkus kakinya dengan plastik yang menyebabkan lukanya semakin bau dan parah. Tragisnya Erwiana langsung dipulangkan ke Indonesia dengan diantar ke bandara dan dibekali dengan uang Rp100.000.
Disamping dari kedua kasus yang mendapat perhatian publik ini masih banyak kasus kasus yang lainnya yang tidak terangkat.
Kenapa hal ini bisa terjadi? keterbatasan informasi hukum di daerah penempatan membuat kita tidak berani berkutik dan begitu pulah ketika kita masuk di Penampungan (PT) pemerintah tidak membekali panduan-panduan dan hak seorang Pembantu Rumah Tangga. Ketika menginjakkan kaki di bandara biasanya juga di beri buku labour sebagai panduan namun setelah sampai ke agen pasti akan dimintanya buku tersebut. Jadi, bekal kita kosong!.
Upaya apa yang harus kita lakukan agar kita bisa mencegah kejadian-kejadian seperti diatas dan dimana kita bisa mempelajari Hak kita sebagai PRT? jawabnya adalah di Organisasi BMI.
![]() |
| Buku labour berisikan tentang Hak dan Hukum PRT di HongKong |
Atau bisa hubungi kak Sumber 91669454, Army 91741307, Jepy 96851379 bebas biaya.

No comments:
Post a Comment